Baznas Kota Bandung adalah lebaga pemerintah non struktural yang memiliki tugas dan fungsi mengelola zakat secara resmi dalam rangka meningkatkan kesejahateraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, yang dalam pelaksanaan nya Baznas Kota Bandung membentuk dan dibantu oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat
1. Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat
2. Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur
3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial
4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan
5. Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur
6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional
7. Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan
8. Meningkatkan sinergi dan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional dan
9. Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia
1. Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern
2. Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal
3. Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial
4. Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera
5. Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir
6. Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar
7. Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik
8. Terwujudnya sinergi dan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional
9. Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia
UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat..
1. Sosialisasi dan edukasi zakat pada masing masing institusi yang menaungi UPZ
2. Pendataan dan layanan muzaki pada masing masing institusi yang menaungi UPZ;
3. Pendataan mustahik yang menerima penyaluran zakat;
4. Penyerahan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang diterbitkan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi , atau BAZNAS Kabupaten /Kota kepada muzaki di institusi masing-masing
5. Penyusunan RKAT UPZ untuk program pengumpulan dan tugas
6. Pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat BAZNAS, BAZNAS Provinsi , atau BAZNAS Kabupaten /Kota
7. Penyusunan laporan kegiatan pengumpulan dan tugas perbantuan penyaluran zakat BAZNAS, BAZNAS Provinsi , atau BAZNAS Kabupaten Kota
Santunan Ekonomi
Pelatihan Entrepreneur, Inkubator Bisnis & Baznas Micro Finance.
03