Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Atas dasar ini, Indonesia menjadi negara yang memiliki potensi zakat yang besar pula. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang secara langsung berkaitan dan memiliki dampak bagi masyarakat dalam hal ekonomi, yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat. Salah satu potensi zakat yang besar di Indonesia ialah sektor zakat saham perusahaan.
Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menyebutkan bahwa zakat saham termasuk dalam zakat mal yang wajib ditunaikan oleh pemegang saham. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid bin Salam, disebutkan bahwa:
“Apabila tiba waktumu untuk mengeluarkan zakat, maka hitunglah uang atau barang-barang yang diperdagangkan dan hitung sesuai dengan nilai uangnya. Hitung pula piutangmu yang ada pada orang lain. Kemudian kurangi dengan hutangmu kepada orang lain, lalu keluarkan zakat dari hartamu yang tersisa”.
Zakat saham wajib ditunaikan apabila total harga saham saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%) dan juga telah mencapai haul. Untuk memudahkan pemegang saham dalam membayar zakat atas saham yang dimilikinya, Pusat Kajian Strategis BAZNAS telah menghitung dan memetakan potensi zakat saham melalui sebuah Kajian Rasio Zakat Saham Perusahaan (disingkat RZS) yang merupakan landasan pengukuran zakat per lembar saham perusahaan.
Berdasarkan hasil perhitungan RZS tahun 2022, nilai rata-rata zakat saham tahun 2021 ialah sebesar Rp 15,81 per lembar saham. Sementara total potensi zakat perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia tahun 2021 sebesar Rp. 81,94 triliun, yang mana nilai tersebut lebih besar dibandingkan tahun lalu yang potensinya sebesar Rp. 69 trilliun. Dalam perhitungan rasio zakat per lembar saham tahun ini, BAZNAS menggunakan sumber data dari laporan keuangan perusahaan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021, kecuali perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol.
Potensi zakat saham ini idealnya dapat dipergunakan untuk membantu meringankan berbagai masalah kemanusiaan seperti masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi sosial di tengah masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, bahwa BAZNAS sebagai kembaga negara yang berkomitmen mengelola zakat secara nasional.
Salah satu cara agar potensi zakat saham ini dapat direalisasikan dengan baik ialah dengan adanya sebuah regulasi, dalam hal ini SK Ketua BAZNAS tentang penetapan acuan zakat per lembar saham dan sebuah sistem seperti kalkulator zakat saham. Sehingga, pemilik saham dalam hal ini mempunyai panduan yang jelas untuk menunaikan zakat sahamnya.
Adapun ringkasan dari hasil perhitungan Rasio Zakat Saham 2022, sebagai berikut:
1. Potensi zakat saham perusahaan yang listing di BEI pada tahun 2021 mencapai Rp. 81,94 triliun, nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan potensi zakat saham tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 69 triliun.
2. Nilai rata-rata zakat per saham yaitu sebesar Rp. 15,98 per lembar saham,
3. Sektor usaha dengan potensi zakat terbesar adalah sektor keuangan yaitu sebesar Rp 41,20 triliun,
4. Sektor kesehatan adalah sektor dengan nilai rata-rata zakat per saham yang tertinggi yaitu sebesar Rp 44,39 per lembar saham.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai zakat saham, Sahabat BAZNAS dapat mengakses publikasi rasio zakat saham 2022 yang dirilis oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS melalui tautan berikut https://www.puskasbaznas.com/publications/books/1650-rasio-zakat-per-lembar-saham-2022.